ULASAN KASUS PELANGGARAN UU ITE
3 Kasus Pelanggaran UU ITE di Indonesia 1. Kasus Augie Fantinus[pencemaran nama baik] Presenter Augie Fantinus kini telah selesai menjalani masa hukumannya selama 5 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota Kepolisian.Kasus itu bermula saat Augie menuduh sang polisi menjadi calo tiket dalam acara Asian Para Games, bulan Oktober lalu. Tak terima dengan perilaku Augie, Polisi yang bersangkutan pun akhirnya melaporkan suami Adriyana Bustami itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Augie diketahui terjerat Pasal 45 A Ayat 2 serta Pasal 28Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2. Kasus Rebecca Klopper [penyebar video syur} Penyebar video syur mirip Rebecca Klopper berinisial BF atau Bayu Firlen telah didakwa oleh Yoklina Sitepu selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang perdana yang dilakukan Senin (6/11/2023). Pertama, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bayu Firlen atas pelanggaran