ULASAN KASUS PELANGGARAN UU ITE
3 Kasus Pelanggaran UU ITE di Indonesia
1. Kasus Augie Fantinus[pencemaran nama baik]
2. Kasus Rebecca Klopper [penyebar video syur}
Penyebar video syur mirip Rebecca Klopper berinisial BF atau Bayu Firlen telah didakwa oleh Yoklina Sitepu selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang perdana yang dilakukan Senin (6/11/2023). Pertama, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bayu Firlen atas pelanggaran UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
3. Lina Mukherjee [penistaan agama]
Kasus ini bermula ketika Lina, yang merupakan seorang seleb di TikTok mengunggah video saat menyicipi kriuk babi. Di dalam video itu, Lina sempat mengucapkan “Bismillah. Dia juga menyebut bahwa dia “penasaran” dengan kriuk babi. Konten tersebut kemudian berujung viral di media sosial.
Pada 15 Maret 2023, seorang ustad di Palembang, M Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatra Selatan atas dugaan penistaan agama “karena dengan sadar sebagai umat Muslim memakan kulit babi”.Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan meminta keterangan sejumlah saksi ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana.Pada Kamis (27/4), Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel menetapkan Lina sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Polisi menjerat Lina dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Lina sendiri sebelumnya mengaku telah meminta maaf. Lina akan diperiksa oleh penyidik Polda Sumsel sebagai tersangka pada Rabu (3/5).
2 Kasus Pelanggaran Etika Internet dan Bersosial Media yang terjadi di luar Indonesia
Dalam tulisannya yang ditayangkan di medium pada Senin (15/6/2021), istri John Legend ini menceritakan hal yang ia hadapi setelah tweet-nya di masalalu kembali viral. Usai tweet itu viral, Chrissy Teigen mendapat kritikan karena pernah melakukan cyber bullying saat masih muda kepada beberapa selebriti seperti Courtney Stodden, Lindsay Lohan dan Farrah Abraham. Chrissy juga menjelaskan bahwa ia tidak memiliki alasan atau motif apapun saat dulu melakukan cyber bullying.Chrissy juga menjelaskan bahwa ia tidak memiliki alasan atau motif apapun saat dulu melakukan cyber bullying.Melihat perilakunya di masa lalu, Chrissy Teigen mengakui bahwa itu adalah kesalahan yang menyeramkan dari dirinya.Diakhir kalimat, Chrissy menyimpulkan bahwa semua orang pernah melakukan hal buruk.
2. Kasus Armie Hammer yang dituduh melakukan pelecehan seksual
Setelah dua tahun, Armie Hammer akhirnya buka suara. Pada Januari 2021 lalu, aktor Call Me by Your Name itu dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada beberapa perempuan. Dia juga diduga melampiaskan fantasi seksual yang tidak sehat –di antaranya BDSM dan kanibalisme– lewat pesan pribadi di media sosial. Dalam wawancara dengan Air Mail pada Jumat (3/2), Hammer membantah tuduhan tersebut. Namun, dia mengakui melampiaskan emosinya kepada sang mantan istri, Elizabeth Cambers. Termasuk ketika melakukan hubungan intim. Aktor berusia 36 tahun itu menyatakan, dirinya nyaris mengakhiri hidup karena pemberitaan tentang pelecehan seksualnya viral.Salah satu pelapornya saat itu adalah Effie Angelova. Keduanya berkenalan lewat Facebook messenger. Dalam konferensi pers pada Maret 2021, Angelova menyatakan telah empat tahun putus nyambung dengan Hammer.
Selama hubungan itu, Angelova menuduh sang aktor melakukan kekerasan mental, emosional, dan seksual. Salah satunya, melakukan pemerkosaan keji di Los Angeles. Ketika diwawancarai Air Mail, Hammer membantah tuduhan itu. Dia menyatakan, Meta –perusahaan induk Facebook– menolak memberikan arsip pesan kepada tim kuasa hukumnya. Untuk kali pertama, dia menceritakan mengalami pelecehan seksual oleh pastor muda di gereja keluarganya saat masih berusia 13 tahun.Pengalaman tersebut membuatnya terobsesi memegang kendali dalam hubungan.Dalam wawancara itu, dia tak mengelak dari tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya selama dua tahun terakhir.
menurut saya dari kasus Pelanggaran UU ITE di atas dan juga etika berinternet dapat saya simpulkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa membuktikan bahwa platfrom digital sangat bisa dimanfaatkan seseorang untuk merugikan banyak orang, baik dari reputasi, finansial, kehilangan pekerjaan, kerusakan mental dan kerugian lainnya. oleh sebab itu kita harus lebih sadar dalam etika berinternet dan lebih berhati hati dalam membuat platfrom digital, dan harus lebih bertanggung jawab.
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar